Sibolga – Jaksa Agung Perintahkan Republik Indonesia mengeluarkan pernyataan tegas terkait eksekusi buronan hukum, Silfester Matutina.
Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap Silfester harus segera dilaksanakan tanpa penundaan.
“Saya sudah perintahkan agar eksekusi dilakukan. Tidak ada alasan untuk menunda lagi,” ujar Jaksa Agung.
Silfester Matutina diketahui telah divonis bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia dijatuhi hukuman pidana atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.
Baca Jgua : mahasiswa yang gagal kuliah hanya karena persoalan Uang Kuliah
Namun hingga saat ini, Silfester masih belum dapat dieksekusi karena keberadaannya yang tidak diketahui.
Jaksa Agung menyebut bahwa timsus intelijen kejaksaan tengah melakukan pencarian intensif terhadap Silfester.
“Kami sedang cari, dan tidak akan berhenti sampai ia ditemukan,” tegasnya.
Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.
Kejaksaan menolak tudingan bahwa ada unsur pembiaran terhadap kasus ini, yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik.
Dalam beberapa minggu terakhir, tekanan publik dan media meningkat agar Kejaksaan segera melakukan eksekusi terhadap terpidana yang masih buron.
Silfester Matutina masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan sejak beberapa waktu lalu.
Ia sempat beberapa kali dikabarkan berpindah tempat di luar negeri, namun belum pernah berhasil diamankan.
Kejaksaan telah berkoordinasi dengan Interpol dan otoritas imigrasi untuk melacak pergerakan internasional Silfester.
Selain itu, pihak berwenang juga bekerja sama dengan aparat di sejumlah provinsi untuk melacak kemungkinan persembunyian di dalam negeri.
Jaksa Agung mengatakan, pencarian akan dilakukan “baik secara
Kasus Silfester menjadi simbol penting dalam perang terhadap korupsi di Indonesia, terutama dalam menegakkan keadilan terhadap terpidana kelas kakap.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tidak ada celah bagi pelaku kejahatan untuk lolos dari proses eksekusi, meski mereka mencoba bersembunyi.
Dalam putusan pengadilan, Silfester terbukti melakukan tindakan memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.






![PGE-pembangkit-panas-bumi[1]](https://www.halepsamikecisi.com/wp-content/uploads/2025/09/PGE-pembangkit-panas-bumi1-148x111.jpeg)
![15503-pedagang-cfd[1]](https://www.halepsamikecisi.com/wp-content/uploads/2025/09/15503-pedagang-cfd1-148x111.jpg)