, , ,

Legislator: Larangan Polri Aktif Jabatan Sipil Sudah Jelas

oleh -713 Dilihat

SIBOLGA – Anggota DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tidak perlu berlarut-larut. Menurutnya, hal itu dapat dihindari jika pemerintah konsisten menegakkan aturan yang berlaku.

Ia menekankan bahwa larangan tersebut tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 28. “Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima RRI, Jumat (14/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi mempertegas anggota Polri aktif tidak diperbolehkan mengisi jabatan sipil. “Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian,” ujarnya.

Anggota Polri Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil, MK: Harus Pensiun -  Lingkar.news

Baca Juga: Pantas Tinjau Perbaikan Jalan Rusak Di Sibolga Utara

“Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut. Namun kenyataannya, pemerintah tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU 2/2002,” ujarnya, lagi

Menurutnya, ketidakpatuhan pemerintah terhadap aturan yang dibuatnya sendiri memicu kerancuan di publik. Sehingga berpotensi merusak prinsip dasar profesionalisme kepolisian serta batas yang jelas antara lembaga penegak hukum dan birokrasi sipil.

“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi,” ucapnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan pengecualian yang sebelumnya memungkinkan polisi menduduki jabatan di luar Polri. Atau yang biasa disebut sebagai jabatan sipil.

Putusan ini dibacakan para hakim konstitusi dalam sidang yang berlangsung di Jakarta, Kamis (13/11). Pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 mengatur polisi hanya boleh menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mundur.

Pada undang-undang itu, di bagian penjelasan pasal 28 ayat 3, tertuang maksud dari ‘jabatan di luar kepolisian’. Yaitu ‘jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’.

Sebelumnya, dalam menyikapi hal ini, Istana menjadi salah satu pihak pertama yang memberikan tanggapan resmi. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut bahwa pihaknya akan segera mempelajari secara menyeluruh putusan MK tersebut.

Baca Juga: Kantor Pertanahan Sibolga Gelar Sumpah Kehilangan Sertipikat

Ia menegaskan bahwa keputusan itu baru diterima dan perlu ditelaah setelah salinan resminya dikeluarkan. “Keputusannya baru keluar, kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya, akan dipelajari jika sudah dapat,” ujarnya.

Meski demikian, dia menekankan bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum tertinggi di bidang konstitusi. Pihaknya akan mengikuti aturan berlaku jika polisi harus dinyatakan mundur dari jabatan sipil.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.